Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dokumen BC 4.0 dan BC 4.1)
Tata Laksana Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dengan Jaminan Dan Pemasukannya Kembali Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.6.1 dan BC 2.6.2)