Monitoring Harga Transaksi Pasar : Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

Monitoring Harga Transaksi Pasar : Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

Senin 13 Desember 2021 9:30

Bekasi (09/12) Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yakni rokok di 4 (empat) kecamatan pada Kota dan Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Bojongmangu, Tambun Utara, Jati Sampurna, dan Bekasi Barat pada tanggal 6 s.d. 9 Desember 2021.


Pemantauan ini dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Kegiatan rutin yang dilakukan setiap triwulan ini bertujuan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai rokok sekaligus kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di peredaran.


Disisi lain, tim Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar serta memberikan kampanye “Stop, Rokok Ilegal!” dan sosialisasi agar masyarakat mengerti akan dampak negatif dari penjualan rokok ilegal tersebut.