Pemusnahan BMN Hasil Penindakan di Bidang Cukai
Bekasi (17/11) Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai bertempat di halaman depan Bea Cukai Bekasi, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Pemusnahan dibuka secara langsung oleh Yusmariza selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.
Acara pemusnahan pada hari ini dilakukan terhadap BKC Ilegal berupa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN yaitu sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter serta terhadap barang yang mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu sigaret sebanyak 2.534.160 batang, secara keseluruhan total barang yang dimusnahkan yaitu sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter.
BKC Ilegal tersebut diatas perlu dilakukan pemusnahan karena menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC Ilegal.
Pemusnahan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara Bea Cukai di wilayah Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat dan koordinasi antar instansi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
#PemusnahanBKCIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBekasiBisaHebat
#BeaCukaiBekaziZonaIntegritas
#BeaCukaiBekasiWilayahBebasdariKorupsi
.png)


Tags