Sinergi dengan Pemkot Bekasi, Bea Cukai Bekasi Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal
Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan ke dalam beberapa bidang, salah satunya adalah peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sebagai implementasi pemanfaatan DBHCHT tersebut, Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, melakukan operasi gempur rokok ilegal sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 6 - 28 Oktober 2021 dan terbagi kedalam beberapa tim pada setiap kecamatan di wilayah Kota Bekasi. Operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok eceran. Dari beberapa tempat yang dikunjungi, masih ditemukan warung yang menjual rokok ilegal. Para penjual mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari sales namun ada juga yang mendapatkannya melalui jasa ekspedisi pengiriman paket. Kebanyakan dari mereka mengaku belum mengetahui tentang rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai kemudian memberikan edukasi kepada para penjual mengenai ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan/atau bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya serta memberikan peringatan bahwa menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Cukai karena merugikan bangsa dan negara. Selain itu petugas Bea Cukai juga memasang stiker ‘gempur rokok ilegal’ sebagai salah satu bentuk sosialisasi dan meminta penjual untuk menghubungi nomor yang tertera dalam stiker tersebut atau pihak terkait lainnya apabila mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran rokok ilegal.
Selama pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, TNI, Polri dan Satpol PP berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 148.620 batang dengan potensial loss sebesar Rp. 99.360.502,00 ( sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua rupiah).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai maupun pihak berwenang lainnya.
Tags