Apel Bulan November 2021, Penegasan Kembali Aturan Disiplin PNS
Bekasi (04/11/21) - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai, Bea Cukai Bekasi mengadakan apel rutin bulan November pada hari Kamis, 4 November 2021. Apel kali ini dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring di halaman depan Bea Cukai Bekasi, dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Bea Cukai Bekasi.
Pada kesempatan tersebut, Radian Permana selaku Kepala Subbagian Umum bertindak sebagai pejabat pengambil apel mengingatkan kepada seluruh pegawai terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar setiap pegawai memperhatikan presensi kehadiran dalam bekerja. Selanjutnya, beliau memberikan informasi bahwa saat ini Subbagian Umum bersama Seksi PDAD tengah menginisiasi aplikasi pemakaian ruang rapat, inovasi ini diharapkan mampu mempermudah pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak lupa beliau menyampaikan agar semua pegawai tetap menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang berlaku dan mewaspadai adanya prediksi gelombang ketiga COVID-19.
Setelah apel selesai, Bobby Situmorang selaku Kepala Kantor memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh peserta apel. Pertama, beliau mengingatkan kembali amanat yang telah disampaikan oleh pejabat pengambil apel, yakni terkait disiplin pegawai. Kedua, setiap pegawai diharapkan untuk memperhatikan sikap dasar pegawai DJBC (KLIK Jujur) dan implementasinya pada kehidupan sehari-hari terutama dalam kita bekerja dan menjaga nama baik Bea Cukai Bekasi. Terakhir, beliau senantiasa mengingatkan pegawai untuk berhati-hati dalam bekerja dan bijak dalam menggunakan sosial media.
Tags