Sasar Tiga Kecamatan, Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi Ajak Pedagang Pahami Rokok Ilegal
Bekasi (23/10) Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sosialisasikan peraturan Cukai dengan fokus utama pada Identifikasi Pita Cukai dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. Acara dilaksanakan secara maraton di 3 kecamatan pada rentang tanggal 20 sampai 23 Oktober 2025. Diawali di Kecamatan Jati Asih kemudian dilanjutkan di Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Rawa Lumbu pada keesokan harinya.
Dihadiri puluhan pedagang, pengecer hingga pelaku UMKM di Kota Bekasi acara sosialisasi tersebut merupakan bagian program bidang penegakan hukum DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Sinergi pelaksanaan program terlihat dari respons positif pimpinan Aparat Pemerintah Daerah dalam menunjang dan mendukung pelaksanaan program. Ashari selaku Camat Jati Asih pada saat sambutan menyampaikan pentingnya acara tersebut sebagai upaya preventif dalam memerangi peredaran Rokok Ilegal di masyarakat Bekasi.
“Pemberian edukasi tentang peraturan Cukai, pengenalan jenis dan ragam modus rokok ilegal hingga mengetahui konsekuensi hukum pelanggaran peraturan Cukai menjadi hal penting yang harus dipahami oleh masyarakat utamanya para penjual, reseller hingga pelaku UMKM. Jangan sampai mereka menjadi bagian dari distribusi peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi,” ujar Ashari.
Senada dengan Ashari Kepala Satpol PP Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Satpol PP Amsiyah menekankan peran serta masyarakat dalam menunjang kegiatan penegakan hukum peraturan Cukai di Kota Bekasi.
‘’Berbagai program dan kegiatan yang bersifat represif berupa penindakan, operasi bersama hingga pengumpulan informasi terkait rokok ilegal akan lebh efektif jika masyarakat mengambil peran dan mendukung. Untuk itu pencegahan sebagai upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi dilakukan sejalan agar kedua sisi program tersebut bisa saling melengkapi,’’ ungkap Amsiyah.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bertindak sebagai narasumber pada giat tersebut. Pada pemaparannya Undani menjelaskan pengetahuan dasar Cukai dilanjutkan dengan membahas secara lebih detil objek cukai, cara pelunasan hingga desain pita cukai 2025 dan cara mengidenfitikasikannya.
Di bagian akhir, tim narasumber juga menjelaskan berbagai modus pelangggaran cukai dan ragam upaya yang telah dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi.
‘’Dari total Barang Hasil Penindakan (BHP) Tembakau ilegal nasional sebanyak 792,29 juta batang pada tahun 2024, dapat diketahui bahwa penindakan dengan jumlah BHP terbanyak berada di lokasi jalan raya, PJT/Cargo/Ekspedisi dan toko/warung. Untuk itu perlu upaya preventif dan represif yang sejalan agar upaya menurunkan peredaran rokok ilegal berhasil optimal,’’ pungkas Undani.
Tags