PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PAJAK atas nama PT. HAYEUNG JAYA GARMENT
PENGUMUMAN NOMOR
TENTANG
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PAJAK
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL Bekasi), akan melaksanakan LELANG EKSEKUSI PAJAK ATAS HARTA YANG DISITA DARI PENUNGGAK HUTANG PAJAK atas nama PT. HAYEUNG JAYA GARMENT dengan NPWP 02.192.929.4-057.000, berupa :
A. OBJEK LELANG
Uraian Barang dan Spesifikasi | Jumlah Paket | Nilai Limit (Rp) | Besar Jaminan (Rp) |
Bahan Sisa Produksi (Scrap) dan Aksesori |
1 (satu) Paket |
17.897.000 |
3.579.400 |
B. PELAKSANAAN OPEN HOUSE DAN LELANG
OPEN HOUSE
Tanggal : 28 s.d 29 Juli 2025
Waktu : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat (lokasi barang berada) : TPP Bea Cukai Cikarang
Jl. Dryport, desa simpangan, kec. Cikarang utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Narahubung : 0821-1261-8272
PELAKSANAAN LELANG
Hari/Tanggal : Jumat, 1 Agustus 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 1 Agustus 2025, pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server )
Alamat Domain : lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhhir penawaran
Lokasi : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi
Jalan Sumatera Blok D5 Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
C. SYARAT-SYARAT LELANG
1. Lelang dilaksanakan dengan E-Auction melalui https://www.lelang.go.id dengan cara penawaran Open Bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”) dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1(satu) file;
3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot) melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang Nomor VA akan di kirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang;
4. Setelah uang jaminan penawaran lelang masuk ke rekening KPKNL Bekasi, peserta lelang akan mendapatkan kode token untuk melakukan penawaran (bidding). Pelaksanaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan sesuai pada jadwal Pelaksanaan Lelang pada pengumuman ini. Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email resmi setelah pembukaan penetapan lelang, Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
5. Barang-barang yang dilelang adalah Barang Sita Eksekusi Pajak. Pemenang Lelang masih harus membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dan dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
6. Pemenang Lelang wajib melunasi harga pokok lelang, bea lelang sebagaimana dimaksud pada butir 5 dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalahuangjaminanakan ditransfer ke rekening masing masing peserta;
7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit;
8. Pemenang Lelang tidak akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang;
9. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang. Jumlah dan jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang Lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan karena satu dan lain hal;
10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi;
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp 0821-1261-8272 Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Bekasi, (khususWhatsapp) pada hari dan jam kerja.
Tags