Mitigasi Dampak Kebijakan Tarif USA : Bea Cukai Bekasi Kumpulkan Pengusaha TPB
Bekasi (21/04) Kebijakakan Resiprocal tariff yang dicanangkan Pemerintah USA akan berpengaruh terhadap pola perdagangan luar negeri Indonesia. Banyak pengusaha di Indonesia termasuk para penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang juga akan terdampak terutama para pengusaha dengan pangsa pasar Amerika. Mengantisipasi hal tersebut Bea Cukai Bekasi mengumpulkan Sembilan puluh enam pengusaha TPB di Ruang Aula Lantai 3 Bea Cukai Bekasi pada Kamis 17 April 2025.
Yanti Sarmuhidayanti selaku penggagas acara “ Ngobras” ngobrol bareng dan Santai menyambut para undangan dalam acara bincang santai bertajuk “Mitigasi Dampak Kebijakan Tarif USA pada Kinerja Pengusaha TPB”.
Yanti menyampaikan bahwa lebih dari 51 persen pengusaha Kawasan Berikat di Bekasi mengeekspor produknya ke Amerika. Selama tiga tahun terkahir lebih dari 2600 dokumen ekspor dari Kawasan Berikat di Bekasi tertuju memenuhi pangsa pasar Amerika. Nilai barang yang diekspor pada periode tersebut mencapai USD 22,5 juta dengan tonase sebesar 3.722,8 Ton.
Berbagai produk dihasilkan dari para pengusaha di Bekasi dan dikirim ke Amerika mulai dari ban kendaraan, produk elektronik seperti printer, televisi dan barang kebutuhan lainnya.
“Meskipun kebijakan tarif tersebut akan berpengaruh secara signifikan terutama dalam rasio impor dan ekspor, namun Saya yakin kita bisa mencari bersama solusi dari permasalahan tersebut, Kami sangat concern akan hal ini. Karena itulah kita coba kumpulkan Bapak dan Ibu agar Saya bisa mendengar langsung langkah antisipatif yang perlu dilakukan”, ujar Yanti.
Kebijakan tarif baru dari Presiden AS Donald Trump yang menaikkan tarif hingga 47% untuk produk Indonesia masih menjadi sorotan media selama periode ini. Merespon hal tersebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan penghapusan sistem kuota impor dan persetujuan teknis (pertek) yang dinilai menghambat bisnis dan membuka ruang praktik rente.
Prabowo menilai prosedur tersebut kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. Presiden juga memperingatkan Bea Cukai agar tidak memperlambat arus barang dengan prosedur yang rumit, serta menegaskan akan memberi perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan penyelundupan.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menilai penghapusan kuota impor dapat berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara serta mendorong efisiensi dan transparansi dalam perdagangan. Ia memaparkan empat strategi fiskal untuk meredam dampak tarif tinggi dari AS, yakni: penyederhanaan administrasi pajak dan Bea Cukai, pemangkasan PPh impor dari 2,5% menjadi 0,5%, penyesuaian tarif bea masuk produk AS, dan penurunan bea keluar untuk CPO—yang secara total bisa menurunkan beban hingga 14%. Selain itu, pemerintah mempercepat digitalisasi proses logistik melalui National Logistic Ecosystem dan penguatan pengawasan melalui teknologi hyco x-ray untuk mempercepat dan mengefisiensikan pemeriksaan barang impor-ekspor. (*)
Tags