Jelang Penutup Tahun, Bea Cukai Bekasi Bersama Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Tour Gempur Rokok Ilegal
Bekasi (13/12/2024) Bea Cukai Bekasi gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lakukan tour ke beberapa kecamatan di Kota Bekasi untuk gencar galakan sosialisasi peredaran dan identifikasi rokok illegal. Kegiatan tour berlangsung dalam 3 hari yakni tanggal 11 Desember sampai 13 Desember 2024 di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Timur hingga Medan Satria.
Kegiatan sosialisasi menyasar audience pedagang toko kelontong, petugas linmas, hingga tokoh masyarakat, diharapkan setelah mendapat penjelasan dari kegiatan sosialisasi mampu memberikan pemahaman masif kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto membuka acara sosialisasi dan memberikan sambutannya, Karto menekankan dampak peradaran rokok illegal yang timbul di tengah masyarakat.
“Rokok ilegal yang hadir di tengah kita adalah sebuah tantangan bagaimana kita sadar untuk menekan peredaranya, apabila barang tersebut tidak ditekan akan menimbulkan hal negatif baik bagi masyarakat maupun dampak kepada ekonomi negara, karena rokok ilegal yang diperjualbelikan di tengah kita itu tidak bayar cukai atau pajak yang seharusnya hasil dari pajak tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarkat” . ungkap Karto
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialiasi gempur rokok ilegal. Undani menjelaskan tentang peranan, kewenangan dan pengawasan Bea dan Cukai dalam masyarakat khususnya terkait dengan aturan tentang Undang-Undang Cukai.
Sosialisasi ini mengajak para audience praktek secara langsung cara mengenali ciri rokok ilegal serta mengidentifikasi pita cukai.
Penyampaian informasi dengan gencarnya sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan berdampak luas bagi peningkatan kesadaran masyarakat.
Tags