Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kab Bekasi Galakkan Gempur Rokok Ilegal Bersama Pedagang
Bekasi (10/12/2024) Menjelang penghujung tahun, Bea Cukai Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Bekasi semakin gencar adakan sosialisasi peredaran dan identifikasi rokok illegal. Kali ini acara diadakan di Ballroom Hotel Ibis Style di Jababeka Cikarang pada Selasa 10 Desember 2024.
Sosialisasi ini menyasar pedagang kelontong yang berhubungan langsung dengan konsumsi dan peredaran rokok. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberi dampak langsung bagi peningkatan pemahaman para pedagang.
Kepala Satpol PP Kab Bekasi, Surya Wijaya membuka acara sosialisasi dan memberikan sambutannya, Surya menekankan pentingnya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Dengan adanya tindakan preventif atau kegiatan sosialisasi, agar masyarakat paham dan mengerti setelah itu sadar akan aturan dan hukum, berjualan itu baik namun jangan berjualan barang yang dilarang seperti rokok illegal, rokok illegal tersebut tidak membayar cukai yang artinya tidak ada kontribusinya terhadap negara kita, Saya harap kita sanggup menyatakan monolak rokok ilegal,” ucap Surya.
Benny Benyst, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Bekasi bertindak sebagai narasumber. Benny menjelaskan tentang peranan, kewenangan dan pengawasan Bea dan Cukai khususnya terkait dengan penegakan hukum aturan tentang Undang-Undang Cukai.
Sosialisasi ini mengajak para pedagang praktek secara langsung cara mengenali ciri rokok illegal serta mengidentifikasi pita cukai.
Sebagai bagian dari langakah preventif operasi “Gempur Rokok Ilegal” di bidang pengawasan, Bea Cukai melibatkan diri secara aktif dengan para pengampu program seperti Satpol PP dan organisasi pemerintah daerah lainnya. Diharapkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi dapat meciptakan dampak positif.
Tags