Gerakkan Masyarakat untuk Sadar Anti Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi adakan Talk Show Bersama TVRI Jawa Barat

Gerakkan Masyarakat untuk Sadar Anti Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi adakan Talk Show Bersama TVRI Jawa Barat

Rabu 18 September 2024 16:43

[18/09] - Bea Cukai Bekasi terus lakukan upaya berkelanjutan sosialisasi berantas rokok ilegal kepada masyarakat. Pada hari ini, Rabu 18 September 2024 upaya tersebut kembali dilakukan dengan adakan Talk Show bersama TVRI Jawa Barat pada acara “Sampurasun”.


“Maraknya rokok ilegal ini berkaitan dengan inflasi yang dialami di tahun 2024. Efek dari turunnya konsumsi masyarakat dan naiknya tarif cukai tiap tahun menyebabkan masyarakat mencari alternatif, salah satunya rokok ilegal yang tentunya lebih murah,”  ungkap Yanti.


Bukan tanpa sebab tentunya kenaikan tarif cukai rata-rata 10%  tiap tahunnya merupakan Langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari konsumsi berlebih terhadap rokok yang mempunyai efek buruk terhadap kesehatan juga upaya untuk menggerakan ekonomi Indonesia melalui penerimaan Cukai.


Selain itu pada Talk Show “Sampurasun” pagi tadi, Yanti Sarmuhidayanti juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya KPPBC TMP A Bekasi, telah melakukan banyak strategi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu Pemerintah Kota juga Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal.


Strategi pengawasan dilakukan dari hulu (produksi) sampai ke hilir (pemasaran) mulai dari analisis dokumen cukai, operasi serentak sampai ke pembentukan satgas penegakan hukum rokok illegal (Pemda-DJBC-TNI-Polri).


Tentunya upaya yang dilakukan tidak akan berjalan tanpa kesadaran dan kemauan masyarakat dalam mengenali 4 kategori rokok illegal yaitu rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.


Bea Cukai Bekasi juga selalu membuka saluran aduan terbuka untuk umum bagi masyarakat yang melihat atau mengidentifikasi rokok illegal untuk turut membantu dan ikut serta gerakan pemberantasan rokok ilegal ini. (*)