Makin Bersinergi: Bea Cukai Bekasi dan Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Masal Gempur Rokok Ilegal
Cikarang (24/08/2024) Menyikapi masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Bekasi dan Pemkab Bekasi gelar sosialisasi masal ‘’Gempur Rokok Ilegal’’. Acara yang bertajuk ‘’Botram’’ yang bermakna ‘’Berlokaborasi terus Melayani’’ dilaksanakan di lapangan Kecamatan Cikarang Pusat. Dikemas dalam rangkaian acara peringatan HUT RI ke-79 dan ulang tahun Pemkab Bekasi ke-74. Panitia mengundang 43 OPD di Kab Bekasi, lembaga pendidikan dan sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, perbankan, rumah sakit, lembaga keuangan hingga aparat penegak hukum di wilayah Kab Bekasi. Ribuan peserta termasuk masyarakat hadir menyemarakkan acara yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.
Dedy mengapresiasi terselenggaranya acara dan menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi antarinstansi agar pencapaian setiap program pemerintah dapat optimal dan memberi dampak secara langsung bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dedy pada saat mengunjungi Booth Satpol PP Kab Bekasi dan Bea Cukai Bekasi. Booth yang cukup menarik perhatian karena menampilkan contoh produk-produk rokok ilegal, pembagian stiker dan cendera mata.
‘’Saya harapkan antara Satpol PP dan Bea dan Cukai dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi ke depannya. Ini menjadi hal penting sebagai upaya kita menekan produksi dan penyebaran penggunaan rokok ilegal di masyarakat’, imbuh Dedy.
Kasatpol PP Kab Bekasi Surya Wijaya dan Undani Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bertindak sebagai narasumber. Kasatpol PP mengimbau agar masyarakat, UMKM dan pedagang retail memahami peraturan cukai sehingga bisa menghindarkan diri dari peredaran rokok illegal.
‘’ Kabupaten Cikarang merupakan salah satu area pemasaran rokok illegal, untuk itu berbagai upaya baik bersifat preventif maupun agresif dan dilakukan secara kolaboratif dengan Bea Cukai telah kami lakukan. Masyarakat dapat berperan dengan cara memahahi aturan dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal’’, ujar Surya.
Undani berkesempatan untuk berbagi pengetahuannya dengan menjelaskan ciri-ciri rokok illegal dan dampak peradaran rokok ilegal baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengawasan. Data di tahun 2023 menunjukan bahwa masih terdapat 7% rokok illegal di masyarakat dengan potensi cukai yang tidak dapat tertagih sebesar 14.5 triliun rupiah.
‘’Sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP Kab Bekasi menggelar berbagai program edukasi dan sosialisasi, diharapkan dengan program preventif tersebut dapat mengedukasi secara langsung dan memberi dampak nyata berupa peningkatan pemahaman warga’’, pungkas Undani.
Tags