Program “ Didik “ Bea Cukai Bekasi:  Authorized Economic Operator (AEO) Jadi Solusi Percepatan Layanan Kepabeanan

Program “ Didik “ Bea Cukai Bekasi: Authorized Economic Operator (AEO) Jadi Solusi Percepatan Layanan Kepabeanan

Kamis 22 Agustus 2024 16:28

Bekasi (22/08/2024) Bea Cukai Bekasi kembali menggelar program “Didik” pada Kamis 22 Agustus 2024. Didik yang bermakna diskusi bareng Bece Bekasi di pabrik kali ini diselenggarakan bersama PT Omron Mfg Indonesia, salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat bersertifikat Authorized Economic Operator (AEO). 


Pelatihan self assessment dibuka langsung oleh  Presiden Direktur PT Omron Mfg Indonesia,  Irawan Santoso. Dalam sambutannya Irawan menyampaikan bahwa di tengah situasi dinamika ekonomi yang tidak menentu diperlukan efisensi dalam pengelolaan bisnis. Perlakuan kepabeanan khusus yang diterima perusahaan  saat ini telah meningkatkan kecepatan layanan dan mendorong efisiensi biaya.


“Bea dan Cukai memegang fungsi strategis dalam rantai pasok logistik barang dan jasa, peranan tersebut terus diwujudkan melalui serangkaian program yang bisa menjadi stimulus bagi investasi di Indonesia, salah satunya melalui pemberian sertifikasi  Authorized Economic Operator (AEO)’’, imbuh Irawan


Bertindak sebagai narasumber Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi  PKC V Bea Cukai Bekasi. Yuwono mengingatkan bahwa berbagai kemudahan tersebut mengharuskan   dilakukannya  monitoring dan evaluasi untuk memastikan agar perusahaan memenuhi persyaratan baik yang bersifat umum maupun persyaratan khusus.  Demikian juga tata nilai budaya AEO harus menjadi value  yang memberi arah dan mendorong  agar perusahaan menjaga kepatuhan.


“ Tata nilai budaya AEO berupa partnership,  own responsibility, self assement dan mutual trust hendaknya dimaknai sebagai semangat dalam mengelola bisnis  secara professional, transparan dan akuntabel,” ujar Yuwono.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK  137 tahun 2023 dijelaskan bahwa tujuan monitoring dan evaluasi AEO antara lain  untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO terpenuhi.  Selain itu kegiatan monev akan menjadi dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO dan atau menerbitkan pencabutan sebagai AEO. Terakhir monev menjadi dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO dan dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan / atau Cukai. (*)