Edisi Perdana Parade Sosialisasi: Kupas Tuntas PMK 201 Tahun 2020
Jumat (3/9/2021) Bea Cukai Bekasi laksanakan edisi perdana rangkaian Parade Sosialisasi. Topik bahasan pada sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) dan Pembayaran Inisiatif ( Voluntary Payment ) yang diikuti oleh para pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan importir umum di wilayah kerja KPPBC TMP A Bekasi. Kegiatan ini adalah salah satu upaya dari pemerintah khususnya Bea Cukai untuk mendukung fasilitas fiskal negara.
Hadir sebagai narasumber Bobby Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dan Safianty Anwar, Kepala Seksi PLI bertindak sebagai moderator acara ini. Dalam pemaparannya disampaikan dengan jelas terkait latar belakang terbitnya regulasi, tata cara pelaksanaan sampai dengan keuntungan yang akan diraih bagi para pengusaha yang mengimplementasikan peraturan ini.
Peraturan ini memfasilitasi para pengusaha atau importir yang melakukan impor untuk dipakai, kemudian berinisiatif mendeklarasikan secara mandiri pengungkapan kesalahan serta pembayaran BM dan PDRI jika terdapat kesalahan atas nilai transaksi, tarif maupun jumlah barang pada dokumen pemberitahuan pabean impor, sehingga pengusaha atau importir tersebut dapat terhindar dari sanksi administrasi maupun denda administrasi yang timbul pada saat dilakukan audit oleh pejabat Bea Cukai.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan para pengusaha, dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan manfaat terhadap proses bisnis perusahaan dalam rangka turut mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Tags