Sentralisasi Pemberian Layanan Publik, Bea Cukai Bekasi Adakan Internalisasi Penerapan PTSP
Bekasi, (19/08/2024) – Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dilaksanakan internalisasi penerapan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada para pegawai pada Bea Cukai Bekasi. Kegiatan juga berlangsung secara online melalui Ms Teams untuk para pegawai yang bertugas di Hanggar Pabean dan Cukai.
Sebagai inovasi lanjutan yang diterapkan oleh Bea Cukai Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa, dimana sebelumnya telah diluncurkan inovasi aplikasi Gofast untuk digitalisasi pemberian layanan kepabeanan dan cukai kepada para pelaku usaha di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi, baik penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat maupun para pengusaha Barang Kena Cukai.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX selaku Ketua Tim Penerapan PTSP pada Bea Cukai Bekasi, Syaiful Alison Hakim dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, inovasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang disingkat dengan PTSP merupakan sentralisasi dan simplifikasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai untuk memudahkan Pengguna Jasa dalam kepengurusan proses bisnis kepabeanan dan cukai.
“Implementasi terkait inovasi PTSP ini dilakukan berdasarkan komitmen pimpinan beserta jajaran untuk simplifikasi layanan, transparansi dan meminimalisir terjadinya tindakan fraud dengan pengguna jasa yang diusung dan dikembangkan oleh Bea Cukai Bekasi berdasarkan karakteristik dari Kantor Bea Cukai Bekasi itu sendiri”, ungkap Syaiful.
Pada pelaksanaan internalisasi kali ini diharapkan dapat diimplementasikan dan didukung oleh seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi dalam harmonisasi pemberian layanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan mutu kualitas layanan dan perbaikan alur proses bisnis pelayanan yang tentunya tetap pada kaedah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Tags