Bea Cukai Bekasi Berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kab Bekasi, Ajak Pengusaha Minol Penuhi Legalitas Usaha

Bea Cukai Bekasi Berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kab Bekasi, Ajak Pengusaha Minol Penuhi Legalitas Usaha

Rabu 31 Juli 2024 14:18

Bekasi (30/07/2024) “Legal itu mudah”, jargon tersebut terus didengungkan  tim sosialisasi Bea Cukai Bekasi pada saat menjadi narasumber di Hotel Zuri Cikarang Jawa Barat pada Selasa, 30 Juli 2024. Acara bertema  pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diselenggarakan oleh Dinas  Perdagangan Kabupaten Bekasi dan dihadiri 80 pengusaha, pemilik bisnis, manajer  restoran,  hotel dan tempat wisata di Kabupatem Bekasi, termasuk anggota Perhimpunan  Hotel dan Restoran  Indonesia (PHRI).


Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan  dan kemampuan  pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terutama pengusaha  yang bergerak di sektor jasa makanan dan minuman.


“Kami mengharapkan agar para pengusaha di Kabupaten  Bekasi  dapat memahami dan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, akurat dan transparan  dalam mengurus surat izin  usaha perdagangan  minuman beralkohol  khususnya golongan B dan C  termasuk juga para pengecer  dan penjual langsung  minum di tempat’’ , ujar Taufik.


Bertindak sebagai narasumber,  Yuwono Sutiasmaji, kepala Seksi  Pelayanan Kepabeanan dan Cukai  V Bea Cukai Bekasi. Yuwono menjelaskan konsep dasar, pengertian,  saat pelunasan dan terutang  Cukai. Pada sesi akhir Yuwono juga menjelaskan Nomor Pokok Pengusaha Bea dan Cukai (NPPBKC) meliputi prosedur, syarat formal  hingga proses pengajuan.


Narasumber kedua, Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi menjelaskan tentang pita cukai 2024. Selain menjelaskan fungsi, peranan, bentuk warna dan desain baru pita cukai 2024, Undani juga menjelaskan teknik identiikasi pita cukai. Praktik pengidentifikasian dengan cara kasat mata, menggunakan alat kaca pembesar dan senter UV pun tak luput mendapat perhatian dari peserta sosialisasi.


Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memberikan pengalaman dan meningkatkan pengetahuan tentang cukai, namun lebih jauh diharapkan tumbuh kesadaran dan kepatuhan untuk selalu memenuhi ketentuan umum cukai. (*)