Gandeng KPK, Bea Cukai Bekasi Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Anti Penyuapan Badan Usaha

Gandeng KPK, Bea Cukai Bekasi Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Anti Penyuapan Badan Usaha

Rabu 31 Juli 2024 14:0

Bekasi (30/07/2024)  Bea Cukai Bekasi menjadi pilot project penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha pada tahun 2024 ini.  Inisiatif strategis tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung terbentuknya Island of Integrity di Bea Cukai Bekasi. Untuk mewujudkan hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelatihan verifikator aplikasi Jaga.Id bagi pegawai yang ditunjuk  di Gedung Pusat Edukasi  Antikorupsi  KPK pada Senin 29 Juli 2024.


Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin membuka acara dan menyampaikan sambutan.  Aminuddin mengapresiasi inisiatif strategis Kanwil DJBC Jakarta yang telah menggandeng KPK dalam mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih dan transparan.


“Kami berharap program pencegahan korupsi dan pembentukan komunitas antikorupsi melalui penerapan Jaga.Id oleh entitas perusahaan di bawah Kanwil DJBC Jakarta  ini bisa berhasil dan selanjutnya dapat diduplikasi di Kementerian lain di Indonesia”, ujar Aminudin


Firman Sane hanafiah  Kepala Bidang Kepatuhan Internal yang turut hadir dan memberikan pesan penting kepada verifikator dari 3 kantor vertikal di bawah Kanwil DJBC Jakarta. Firman mengharapkan agar moment penting menjaga integritas ini bisa menghasilkan dampak signifikan bagi upaya menjaga integritas tidak hanya bagi pegawai Bea Cukai tetapi juga bagi badan usaha yang berada di bawah pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di Kanwil DJBC Jakarta.


“Inisiatif strategis penerapan SMAP Badan Usaha merupakan inisiatif strategis yang harus diwujudkan demi membentuk komunitas antikorupsi. Tentu saja hal ini memerlukan kolaborasi tidak hanya dari sektor pemerintah tetapi juga  sektor swasta dengan pendampingan langsung dari KPK”, ungkap Firman.


Melalui berbagai program antikorupsi Bea Cukai Bekasi melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi antikorupsi bagi pegawai dan pengguna jasa. Dampak langsung yang diharapkan dengan  berbagai kegiatan tersebut tidak lain tumbuhnya kesadaran baik personal maupun kolektif akan budaya anti gratifikasi sehingga komunitas antikorupsi yang diharapkan dapat terwujud. (*)