Bea Cukai Bekasi Mendorong Stimulus Fasilitas Prosedural dan Fiskal Bagi Dunia Industri

Bea Cukai Bekasi Mendorong Stimulus Fasilitas Prosedural dan Fiskal Bagi Dunia Industri

Kamis 18 Juli 2024 14:28

Bekasi (17 Juli 2024) Sebagai kantor dengan jumlah penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) terbanyak di Indonesia, Bea Cukai Bekasi mengokohkan posisinya sebagai prime mover rebranding dan transformasi  fasilitas di Indonesia. Lebih dari 250 perusahaan menerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat baik dalam bentuk Kawasan berikat, Gudang Berikat maupun Pusat Logistik Berikat berada di bawah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bekasi. Jumlah tersebut  ekuivalen dengan 14.2 % dari total TPB di Indonesia.


Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi menyampaikan hal tersebut di ruang rapat Kanwil DJBC Jakarta pada saat pelaksanaan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) pada Rabu, 17 juli 2024. Bea Cukai Bekasi terus mendorong agar fasilitas Kepabeanan yang diterima oleh para pengusaha berdampak secara langsung pada peningkatan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.


“Kami terus berupaya agar pengusaha merasakan secara langsung fasilitas prosedural  dan fasilitas fiskal. Percepatan layanan  pada saat release barang  impor dan ekspor bisa berjalan lebih cepat, lebih baik dan lebih efisien”, ujar Yanti


Yanti menambahkan bahwa fasilitas prosedural juga meliputi percepatan perizinan, prosedur proses bisnis, dan sistem pelayanan terotomatisasi dan terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi melaui portal CEISA 4.0 yang telah dimandatorikan secara nasional dan pemanfaatan Go Fast Super App. telah secara efektif terbukti mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya.


Indikator keberhasilan dukungan prosedural tersebut di antaranya terlihat pada Persentase Keberhasilan Pemberian Fasilitas Kepabeanan pada semester 1 mencapai 93,10%  dari target 61%. Indikator lain berupa Indeks Efektivitas Agen Fasilitas TPB dan KITE juga menunjukan hal positif dengan capaian 3.7 dari target 4 pada semester 1 tahun 2024.


 


Kepatuhan pengguna jasa juga memberi dampak positif. Persentase Kepatuhan atas Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang mencapai 100% dari target 84% menunjukan semakin meningkatnya pemahaman dan kepatuhan akan peraturan di antaranya  pemenuhan IT Inventory, CCTV, dan ERNA. Demikian juga pemenuhan persentase kesesuaian hasil rekonsiliasi PEB dan outward manifes dan pemenuhunan akurasi IT Inventory 20 telah optimal.


Partisipasi dan kontribusi  pengusaha TPB terhadap penerimaan negara juga terlihat pada penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan Bea Cukai Bekasi sampai dengan semester 1  2024. Penerimaan Bea masuk secara umum  mencapai Rp 60.4 miliar sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp 375.9 miliar.