Selaraskan Pengetahuan Perpajakan Melalui Joint Education, Bea Cukai Bekasi Bekali Edukasi Konsep Dasar Fasilitas Kepabeanan
Bekasi, (02/07/2024) – Hadir sebagai narasumber, Bea Cukai Bekasi memberikan pembekalan tentang Konsep Dasar Fasilitas Kepabeanan serta Perpajakan Tempat Penimbunan Berikat yang dikemas dalam kegiatan In House Training edukasi pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024 bertempat di KPP Penanaman Modal Asing Empat.
Sebagai tindak lanjut atas program kerja Joint Education pada Kementerian Keuangan terhadap proses bisnis yang beririsan antara DJP dan DJBC, kegiatan In House Training tersebut dihadiri oleh para pegawai di KPP Penanaman Modal Asing Empat dan pewakilan dari seluruh KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus selaku peserta.
Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, R. Machrijal Desano mengatakan dengan terselenggaranya kegiatan In House Training ini merupakan bentuk sinergi secara nyata antara DJP dan DJBC dalam satu naungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk penyelarasan pengetahuan terkait ketentuan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat.
“Kolaborasi dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi antara DJP dan DJBC penting dilakukan dalam upaya pengamanan penerimaan negara, sebab fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak. Namun jika pemberian fasilitas ini tidak diawasi dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan,” ucap Machrijal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan para peserta. “Fasilitas kepabeanan merupakan kemudahan yang diberikan atas mekanisme pengawasan lalu lintas barang impor/ekspor secara prosedural serta kemudahan atas kewajiban pembayaran bea masuk dan bea keluar secara fiskal. Pemberian fasilitas berupa insentif fiskal ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan investasi,” jelas Yanti.
Pada pelaksanaan kegiatan In House Training kali ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberian layanan kepada Wajib Pajak, dan di sisi lain juga meningkatkan pemahaman pegawai DJP terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai, khususnya aturan mengenai fasilitas perpajakan yang ada di Tempat Penimbunan Berikat.(*)
Tags