Lewat Pagelaran Budaya, Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi Makin Berkinerja

Lewat Pagelaran Budaya, Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi Makin Berkinerja

Selasa 02 Juli 2024 10:54

Bekasi (29/06/2024) Sebuah terobosan kolaborasi  kembali dilakukan oleh  Bea Cukai Bekasi dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.  Kedua instansi tersebut berhasil menggelar Pagelaran Budaya Topeng Betawi pada 29 Juni 2024.  Tidak hanya menghadirkan sejumlah seniman lokal Bekasi, tetapi juga mengundang sejumlah artis ibukota. Lewat wahana sosialisasi  itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak berbahaya bagi  kesehatan akibat mengkonsumsi  rokok illegal dan dampak buruk bererdarnya rokok ilegal  bagi perekonomian.


Acara yang berlangsung sejak sore dan berakhir hingga tengah malam itu dibuka oleh Pj Walikota Bekasi, R. Gani Muhammad. Gani mengapresiasi bentuk sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengentaskan rokok ilegal di Kota Bekasi.


“Saya mengharapkan dengan  sosialisasi acara gempur rokok illegal  dapat mengingatkan dan menyadarkan  kepada seluruh masyarakat bahwa ada di pasaran itu rokok yang ternyata  tidak bercukai atau bercukai palsu, itu bisa menimbilkan kerugian dan tidak ada kontribusi kepada negara”, ujar Gani.


Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi dalam pemaparannya sekaligus melaporkan kinerja pelaksanaan program penegakan hukum DBHCHT Kota Bekasi. Karto mengatakan bahwa kinrja mereka semakin menunjukan peningkatan, Karto berharap capaian tahun  2022 sebagai kota peringkat kedua terbaik se-provinsi Jawa Barat dalam hal pengelolaan DBHCHT dapat dicapai kembali bahkan melampaui capaian tersebut.


Yanti Sarmuhidayanti menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh ratusan masyarakat sekitar. Antusiasme mereka semakin terlihat ketika sejumlah artis ibukota dan senima topeng Betawi hadir menyemarakkan acara.


Yanti kembali mengingatkan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).  Pagu alokasi anggaran bidang penegakan hukum  sebesar 10 % dari DBHCHT yang dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah  harus  berdaya guna dan berhasi guna.


“Pendanaan kegiatan  pemberantasan barang kena cukai ilegal diutamakan  untuk mendukung operasional kegiatan  yang dilakukan oleh pemerintah daerah  bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Upaya pendekatan kultural dengan mengundang budaya lokal terbukti efektif selain itu dengan memberi ruang seniman untuk berpartisipasi dalam acara meningkatkan jangkauan sosialisasi sekaligus sebagai upaya melestasrikan budaya nasional,” pungkas Yanti.


Agar efisiensi pengelolaan DBHCHT bisa berdampak dan memilik output yang maksimal diperlukan kreatifitas pada saat perencanaan program kerja dan kegiatan DBHCHT oleh pemerintah daerah . Perencaan diawal tersebut dapat meminta dengan  dari Ditjen Bea dan Cukai untuk penjaaman program. Demikian juga eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan memerlukan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. (*)