Bea Cukai Bekasi Melaksanakan Operasi Pasar
Bekasi, 31 Agustus 2021 –Bea Cukai Bekasi kembali melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Satuan tugas pengawasan dibagi menjadi dua wilayah operasi yakni, wilayah Kota Bekasi dan Wilayah Kabupaten Bekasi. Kedua tim operasi ini menyasar beberapa kios dan pasar tradisional yang diduga menjual rokok ilegal.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim satuan tugas operasi berhasil menindak pelanggaran terhadap Hasil Tembakau yang diduga merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 48.560 batang Jenis SKM.
Dalam operasi ini petugas juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada penjual/pemilik toko. Beberapa penjual tersebut tidak memahami bahwa rokok tersebut merupakan rokok yang dilarang untuk diperjualbelikan. Mereka hanya tertarik karena harga jual rokok tersebut yang relatif murah dibandingkan dengan rokok – rokok yang umum dijual di pasaran.
Petugas kemudian menghimbau penjual/pemilik toko untuk tidak lagi menjual rokok-rokok tersebut dan melapor kepada Petugas Bea Cukai bila secara langsung maupun melalui media sosial apabila mereka mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
Dengan melaksanakan operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Tags