Cegah Korupsi pada Dunia Usaha, Bea Cukai Bekasi Gandeng KPK Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Bekasi, (06/06/2024) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait budaya anti korupsi secara utuh dan lebih komperhensif lagi, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, Bea Cukai Bekasi melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Acara dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan Pengguna Fasilitas TPB baik secara online maupun offline.
Bertempat di aula Kantor Bea Cukai Bekasi dan juga dilaksanakan secara daring, Bea Cukai Bekasi mengundang para pengguna jasa penerima fasilitas TPB di wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Bekasi sebagai peserta.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka sekaligus sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dilanjutkan dengan pengarahan penguatan integritas yang akan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
“Pengguna Jasa atau Masyarakat wajib menjalankan kegiatan kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan gratifikasi atas pelayanan yang diterima dari pegawai atau penyelenggara negara. Sebaliknya, pegawai atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi dan juga wajib melaporkan penolakan atau penerimaan dari gratifikasi tersebut,” tegas Rusman dalam pengarahannya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Roro Wide Sulistyowati menyampaikan pemaparan dan bimbingan teknis implementasi JAGA.ID dalam upaya pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dalam pemaparannya, Roro menyampaikan bahwa sebagai respons atas aturan pemidanaan korporasi (Perma 13/2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan berfokus pada konteks pencegahan korupsi dan mengacu pada aturan hukum di Indonesia, KPK menyediakan Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha (PANCEK) sebagai upaya dalam memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi, terutama suap.
“Sebagai instrumen yang bersifat self-assessment, PANCEK menjadi sarana praktis dengan memiliki checklist untuk menilai kecukupan prosedur antikorupsi di organisasi, selain itu PANCEK juga memiliki konteks non-sertifikasi sehingga tidak memelukan biaya serta dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas dari korporasi,” ungkap Roro. (*)
Tags