Perkuat peranan Agen Fasilitas TPB dan KITE, Bea Cukai Bekasi Gali Potensi Perusahaan Industri Yang Belum Menggunakan Fasilitas
Bekasi, (30/05/2024) – Dalam upaya melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 bertempat di PT CKD OTTO Pharmaceuticals, Bea Cukai Bekasi melakukan asistensi dan edukasi. Kegiayan tersebut bertujuan untuk menggali potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas TPB maupun KITE.
Bergerak di industri farmasi onkologi, PT CKD OTTO Pharmaceuticals merupakan perusahaan manufaktur yang telah mendapatkan sertifikasi halal serta sertifikasi pembuatan obat dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sebagai penyedia obat penyakit kanker, sebagian besar hasil produksinya ditujukan untuk ekspor.
Bertugas sebagai narasumber, Kepala Seksi PKC IV, Suhartono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani. Suhartono mengatakan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal di bidang Kepabeanan dan Cukai baik dalam bentuk fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) maupun fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi perusahaan.
“Berbagai fasilitas tersebut ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan daya saing industri. Beberapa manfaat lainnya dari fasilitas kepabeanan adalah untuk mendorong perekonomian dalam negeri dan dapat menjadi sumber devisa bagi negara,” ujar Suhartono.
Asistensi yang diberikan kepada PT CKD OTTO Pharmaceuticals berupa pelaksanaan promosi, pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE.
Pemerintah melalui Bea Cukai, terus gencar mendukung kemajuan industri dalam negeri. Melalui peranan agen fasilitas TPB dan KITE, salah satunya mendukung kemajuan industri dengan pemberian edukasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha. Selain demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemberian fasilitas kepabeanan ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni sebagai trade facilitator dan industrial assistance.(*)
Tags