Gandeng Yamaha, Bea Cukai  Bekasi  Lewat Program “DIdik“ Sosialisasikan Aturan Baru AEO

Gandeng Yamaha, Bea Cukai Bekasi Lewat Program “DIdik“ Sosialisasikan Aturan Baru AEO

Rabu 29 Mei 2024 14:51

Bekasi (29/05/2024)  Bea Cukai Bekasi kembali melakukan inovasi sosialisasi. Melalui program “DIDIK” kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tema yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna jasa.  Akronim dari ‘ Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik” giat kali ini diselenggarakan dengan menggandeng PT YMMA (Yamaha Music Manufacturing  Asia) pada  Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Meeting Room PT YMMA di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang  Operator Ekonomi Bersertifikat atau yang  lebih dikenal dengan  Authorized Economic Operator (AEO).


Tidak kurang dari 150 peserta turut hadir pada Program Didik yang ke-9 kali ini. Selain pegawai internal dari berbagai divisi di PT YMMA, juga turut serta para vendor dan mitra kerja PT YMMA.  Selain itu 15 perusahaan penerima sertifikat AEO juga turut hadir menyemarakkan acara.


Presiden Direktur PT YMMA berkesempatan membuka acara.  Tatsuya Nagata menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara. Nagata juga memberikan penegasan tentang pentingnya sertifikasi AEO yang dinilai berdampak signifikan bagi peningkatan kecepatan layanan pada saat penyelesaian formalitas kepabeanan. 


“Terima kasih telah memberi kesempatan kepada kami untuk bersama menyelenggarakan program ini, Kami harapkan dengan  program sosialisasi ini bisa menambah wawasan bagi para peserta, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya AEO untuk menunjang performa perusahaan,” ungkap Nagata.


Senada dengan Presdir PT YMMA, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menekankan pentingnya untuk menjaga kepatuhan pada peraturan agar berbagai kemudahan  dan perlakuan istimewa  yang diberikan kepada perusahaan bersertifikat AEO dapat tetap dirasakan.


“Di tengah situasi dinamis geopolitik dunia diharapkan lewat  pemberian fasilitas kepada perusahaan bersertifikat AEO  dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia. Berbagai kemudahan ini diberikan karena adanya “ Trust” dari pemerintah dalam hal ini Bea Cukai kepada para operator bersertifikat. Hal ini harus dibarengi dengan kepatuhan”, ujar Yanti.


Pada acara tersebut Yanti didampingi Kepala Seksi PKC IV yang juga merupakan Client Manager AEO, Suhartono; Kepala Seksi PKC  X, Yudi Permadi sebagai pengampu PT YMMA dan Kepala Seksi PKC V Yuwono Sutiasmaji yang bertindak sebagai narasumber.


Yuwono pada sesi pemaparannya membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 TAHUN 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang sudah berlaku sejak 11 Januari 2024. Yuwono menjelaskan mulai dari tata nilai budaya AEO,  berbagai benefit AEO, kondisi dan persyaratan dan kriteria hingga audit dan monev AEO. Proses dan kriteri pembekuan dan pencabutan tak luput juga dari pembahasan


Acara sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dan berbagai tanggapan serta  pertanyaan yang muncul setelah dan selama diskusi. Kehadiran YUwono sebagai narasumber dengan penampilan dan gaya yang atraktif semakin membuat suasana diskusi berjalan apik dan menarik  (*)