Lewat Pemberian Izin Fasilitas Gudang Berikat, Bea Cukai Bekasi Dukung  Rantai Pasok Industri Dalam Negeri.

Lewat Pemberian Izin Fasilitas Gudang Berikat, Bea Cukai Bekasi Dukung Rantai Pasok Industri Dalam Negeri.

Kamis 11 Januari 2024 16:33

Bekasi, (11/01/2024) – Bea Cukai Bekasi sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, terus gencar mendukung kemajuan industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemeritah melalui Bea Cukai.  Lewat Pemberian Izin Fasilitas Gudang Berikat, Bea Cukai Bekasi Dukung  Rantai Pasok Industri Dalam Negeri..


Pada 08 Januari 2024 lalu, berdasarkan rekomendasi dari Bea Cukai Bekasi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Daejin Advanced Materials yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 3. Gudang Berikat tersebut  berada di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi.


Izin fasiltas tersebut diberikan dalam bentuk Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri yang mempunyai proses bisnis untuk menimbun barang-barang berupa Resin, Solder Wire, dan Insulation Sheet yang ditujukan untuk didistribusikan kepada beberapa perusahan penerima fasilitas Kawasan Berikat.


Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan bahwa Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga berdasarkan manajemen risiko terhadap Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain pelayanan perizinan dan/atau pelayanan kegiatan operasional.


“Dengan fasilitas Kepabeanan yang disediakan Bea Cukai diharapkan dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya. Kemudian, pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” ujar Yanti.


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 disebutkan bahwa Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.(*)