Bea Cukai Bekasi Fasilitasi Public Hearing Guna Selaraskan Standar Pelayanan
Bekasi (27/07/2023) Bea Cukai Bekasi fasilitasi kegiatan public hearing antara para pengusaha penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan Tim Penyusun Standar Pelayanan Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan berlangsung di Aula Cibitung lantai 3 Kantor Bea Cukai Bekasi pada Kamis 27 Juli 2023.
Sesuai dengan PMK Nomor46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan,atas rancangan standar pelayanan yang telah disusun wajib dilakukan penjaringan masukan dari stakeholders melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).Salah satu bentuk FKP yaitu public hearing atau pun diskusi dengan mengundang stakeholders terkait
Eko Budi Setiawan Kepala Subbagian Tata laksana 2 sebagai ketua tim menyampaikan bahwa tujuan dari Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga terjadi penyelarasan kemampuan Penyelenggara pelayanan (KPPBC/KPU/Kanwil/Pusat) dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan
Eko juga menegaskan bahwa kegiatan public hearing standar pelayanan DJBC merupakan bentuk komitmen peningkatan pelayanan DJBC demi Indonesia maju. Eko juga menjelaskan berbagai isu dan tantangan yang telah dan akan dihadapi dalam upaya peningkatan pelayanan DJBC. Di bagian akhir Eko juga menguraikan sekilas capaian kinerja dan pelayanan serta program DJBC ke depan.
Standar pelayanan sendiri merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelengaraan pelayanan dan acuan panilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur.
Pada kesempatan tersebut Taufik Ismail, anggota Tim memaparkan 3 (tiga) standar pelayanan yang menjadi arahan dan atensi dari pimpinan dan ditargetkan dapat ditetapkan pada Q3 tahun 2023. Ketiga layanan tersebut yaitu Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; Pelayanan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) (BC 2.3) dan terakhir Pelayanan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat(TPB) selain PLB ke TLDDP (BC 2.5). (*)
Tags