Dorong Percepatan Logistik Nasional, Bea Cukai Bekasi Dampingi Tim Ditjen Perhubungan Udara Sosialisasikan Known Consignor
Bekasi, (07/12/2022)- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang didampingi Bea Cukai mensosialisasikan Known Consignor (KC) ke Kawasan Berikat PT Omron Manufacturing Indonesia. Pelaksanaan kegitan ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2020 terkait Logistik Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk menyederhanakan serta mempermudah akses logistik nasional.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Yudi serta Novanto dari Ditjen Perhubungan Udara serta didampingi oleh Suhartono, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV serta Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada tanggal 05 Desember 2022.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2015 Known Consignor (KC) atau Pengiriman Pabrikan adalah Badan Hukum Indonesia yang disertifikasi Menteri Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap barang produksinya secara regular dan sejenis untuk dikirim melalui badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing. KC merupakan fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara kepada Perusahaan agar mempermudah dan menyederhanakan sistem pemeriksaan barang di Bandara.
“Dengan adanya KC ini perusahaan Bapak/Ibu dapat menghemat biaya kargo sebesar 1.6 Miliar Rupiah per tahun karena barang yang akan diekspor tidak perlu melalui proses pemeriksaan regulated agent dan transport to terminal kargo. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan tersebut akan dipindahkan ke lokasi perusahaan sehingga menghemat biaya serta waktu pengangkutan,“ jelas Yudi kepada Tim Omron.
Dengan diberlakukannya fasilitas KC ke beberapa perusahaan di Indonesia diharapkan dapat menyederhanakan alur proses logistik nasional serta mengurangi biaya logistik khususnya melalui transportasi udara demi peningkatan ekonomi nasional.(*)
Tags