Sosialisasi Ketentuan Perpajakan di Kawasan Berikat

Sosialisasi Ketentuan Perpajakan di Kawasan Berikat

Senin 27 Juni 2022 8:57

Bekasi (23/06) – Bea Cukai Bekasi selenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perpajakan di Kawasan Berikat secara hybrid yaitu secara tatap muka yang berlokasi di East Jakarta Industrial Park Center (EJIP Center) dan secara daring melalu zoom meeting.


Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber. Peserta sosialisasi merupakan para Finance dan Exim Manager Perusahaan Kawasan Berikat di lingkungan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bekasi.


Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara Pajak, Bea Cukai dan Pengguna Jasa terkait ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat diantaranya terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor  PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan terkait adalah mekanisme Uang Muka dan e-Faktur Pajak pada saat transaksi barang di Kawasan Berikat.


Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan harapan dapat memenuhi harapan para pengguna jasa untuk bisa lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan ketentuan yang masih perlu konfirmasi lanjut. Beberapa hal dalam interaksi diskusi akan ditindaklanjuti untuk disiapkan Question and Answer (Q&A) sebagai tool membantu pengguna jasa dalam hal memerlukan penjelasan lebih lanjut.