Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau
Bekasi (22/03), Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di 4 (empat) Kecamatan pada Kota dan Kabupaten Bekasi yakni Setu, Sukakarya, Jatisampurna dan Jatiasih. 8 orang pegawai yang terbagi ke dalam 2 tim ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau yang melekat pada kemasan rokok. yang dilakukan rutin setiap 3 bulan. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi langsung para penjual rokok eceran dan menghimpun informasi dan data harga jual eceran sekaligus memberikan edukasi mengenai pita cukai hasil tembakau berupa rokok secara umum. Sebagai bentuk apresiasi dan memperkenalkan bea cukai bekasi kepada maysarakat, tim monitoring HTP memberikan cinderamata berlogo bea cukai bekasi.
Tags