Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Barang Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19
Perubahan atas PMK 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Barang Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dokumen BC 4.0 dan BC 4.1)
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor (Dokumen BC 2.0, BC 2.3, BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.6.2, BC 2.7)
Tata Laksana Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dengan Jaminan Dan Pemasukannya Kembali Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.6.1 dan BC 2.6.2)